Banyak Pejabat Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Erick Sebut Undang-Undang Membolehkan

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Wikagedung.co.id

VIVA Bisnis – Maraknya fenomena para pejabat pemerintahan yang rangkap jabatan di perusahaan-perusahaan milik BUMN kian disorot publik. Menanggapi hal tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, pada dasarnya hal semacam itu memang diperbolehkan di dalam Undang-undang.

"Rangkap jabatan itu jangan dikonotasikan jelek. Aturan undang-undangnya diperbolehkan. Kecuali undang-undangannya tidak memperbolehkan," kata Erick dikutip Jumat, 10 Maret 2023.

Gedung Kementerian BUMN.

Photo :
  • Wikagedung.co.id

Mulanya isu soal rangkap jabatan ini diutarakan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), yang menemukan 39 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang juga merangkap jabatan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan adanya larangan untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 33 juga menyatakan, anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Erick Sebut Sudah Atur Sedemikian Rupa

Saat ditanyakan kepada Erick Thohir, Dia menekankan bahwa hal itu bukanlah sebuah kesalahan karena sudah diatur sedemikian rupa. Sementara, ada juga perwakilan menteri yang mengisi posisi di perusahaan BUMN.

“Nah, itu sebagian dari proses. Selama ini aturannya enggak menyalahkan, dan saya enggak mungkin mengintervensi," kata Erick.

"Karena perwakilan menteri banyak di perusahaan BUMN, ada Kemenkeu, Kemenperin, dan lain-lain, ini sebagai check and balance," ujarnya.