Sri Mulyani Pastikan Sudah Siapkan Anggaran Pilpres untuk Dua Putaran

Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, dirinya sudah menyiapkan sejumlah anggaran. Bahkan, untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) anggaran disediakan dalam dua putaran.

"Anggaran Pemilu kita siapkan untuk 2023-2024, untuk penyelenggaraannya sendiri dari KPU, kemudian Bawaslu, kita mengikuti siklusnya, jadwalnya," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Selasa, 6 Juni 2023.

Sri Mulyani menjelaskan, pada putaran pertama Februari 2023 telah disediakan kebutuhan anggaran. Itu akan digunakan untuk logistik, distribusi orang, saksi, dan lain-lain yang merupakan tanggung jawab dari APBN.

Menteri

Photo :
  • 1483521

"Kita juga sudah membuat dana kontijensi kalau sampai terjadi dua ronde, karena itu anggarannya cukup signifikan untuk kedua. Jadi ini semua perhelatan demokrasi ini sudah masuk dalam APBN yang sedang kita susun, nanti bapak Presiden akan menyampaikan di DPR," jelasnya.

Bendahara negara ini menuturkan, untuk detail anggaran tersebut sebagian akan langsung masuk ke Kementerian Lembaga (K/L).

"Detailnya sebagian langsung masuk di K/L terkait, dan sebagian kita cadangkan dulu sebelum keluar, tidak akan dikeluarkan anggarannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024, mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2022-2023 sebesar Rp 25,01 triliun.

Putusan

Photo :
  • 1471500

Berdasarkan materi paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tertulis bahwa jumlah itu masih bersifat sementara. Sebab, anggaran tahun 2023 masih dalam tahap penghitungan.

"APBN mendukung Pemilu, anggarannya kita sediakan memadai dan tentu tetap dengan prudent. Makanya selalu kita sampaikan kita dukung apa proses Pemilunya 2022, 2023, dan 2024 nanti," ujar Sri Mulyani.

Jika dirinci, anggaran itu di antaranya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 15,49 triliun, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebesar Rp 6,91 triliun.