Soal Newmont, Menkeu Siap Hadapi Gugatan

Kegiatan penambangan tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara
Sumber :
  • VIVAnews/Hadi Suprapto

VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku siap menghadapi gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang diajukan oleh Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat Nusa Tenggara Barat.

Masyarakat sipil itu menggugat Menkeu berkaitan dengan hak daerah terhadap divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. "Ini kan negara hukum, kalau ada yang merasa keberatan, silakan," ujar Agus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, tadi malam.

Meski begitu, Agus mengatakan dia bisa menggugat balik pihak yang menuntutnya tersebut. "Nanti seandainya melakukan penuntutan, bukan tidak mungkin kami akan menuntut balik," tegasnya.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 6 Juni kemarin. Selain Menkeu, gugatan juga ditujukan Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar, PT Newmont Nusa Tenggara dan Newmont Mining Corporation sebagai induk perusahaan.

Dasar gugatan itu adalah tindakan para tergugat dalam proses pengambilalihan divestasi saham Newmont tidak berdampak signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kedamaian masyarakat NTB pada umumnya dan para penggugat pada khususnya.

Oleh karena itu, perbuatan tergugat dinilai telah melanggar hak atas hidup yang layak serta hak atas aman dan damai bagi masyarakat NTB sebagai korban. Tergugat juga dianggap melanggar undang-undang Pasal
10 ayat 1 dan 2 jo Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU No 32/2004 tentang
Pemerintah Daerah. Bahkan tergugat juga dinilai melakukan pemborosan
uang negara  sebab dana Pusat Investasi Pemerintah bersumber dari kas
negara melalui APBN. (umi)