Pegawai SKK Migas Diduga Korupsi? Laporkan di Sini

Kantor SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan aplikasi pengaduan dan pelaporan. Aplikasi yang diberi nama KAWAL (Buka, Bawa, dan Laporkan) ini disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pegawai SKK Migas.
 
Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews
, Minggu, 8 September 2013, Pengawas Internal SKK Migas, Budi Ibrahim mengatakan bahwa untuk menjamin prinsip kerahasiaan laporan pengaduan, SKK Migas telah menunjuk analis profesional independen. Analis tersebut bertugas menampung informasi awal dan mengelola setiap laporan pengaduan yang masuk.


"Kemudian laporan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Pedoman
Whistle Blowing System
(WBS) SKK Migas," kata Budi di Jakarta.

 

Jenis dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh KAWAL SKK Migas antara lain dugaan korupsi, pelanggaran pedoman etika dan gratifikasi, kecurangan, benturan kepentingan, pelecehan, dan penyebaran atau pembocoran rahasia perusahaan.

 

Aplikasi ini disediakan SKK Migas sejalan dengan maksud pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Aplikasi tersebut juga merupakan implementasi dari Pakta Integritas SKK Migas (dahulu BPMIGAS) yang ditandatangani pada 27 November 2007.

 

"Upaya ini menunjukkan keseriusan SKK Migas dalam penegakkan
good governance
dan penerapan proses bisnis yang bersih dari KKN," ujarnya.

 

Sebagai informasi, KAWAL SKK Migas dapat diakses melalui tujuh saluran, yakni melalui online www.skkmigas.go.id/wbs, surat elektronik skkmigas@tipoff.asia, SMS 081291714304, telepon 021-23507071, fax 021-23507072, PO Box 2647 JKP 10026, dan
drop box
di Gedung Wisma Mulia Lantai 35, Jalan Gatot Subroto Kav 42, Jakarta. (umi)