Pemerintah Bakal Atur Penjualan Bir Online

Ilustrasi bir
Sumber :
  • Facebook Suntory Whisky
VIVA.co.id - Peredaran minuman beralkohol golongan A seperti bir diperketat, dengan larangan penjualan di minimarket, diikuti dengan fenomena penjualan bir secara online di internet.

"Ini harus diatur. Saya bicara dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di sela acara World Economic Forum East Asia 2015 di Jakarta, Selasa 21 April 2015.

Rachmat menilai keberadaan toko online yang menjual bir, berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak. Tapi dia menyebut masih akan mengkaji lebih lanjut.


Kajiannya adalah apakah toko itu menjual bir produksi dalam negeri atau luar negeri. "Kami harus melihat. Kalau dia produk dalam negeri pasti sudah membayar pajak," ucapnya.


"Kalau produk luar negeri, dia tidak bayar pajaknya. Makanya kami memisahkan, apakah dalam negeri atau luar negeri," kata Rachmat.