Tolak UU Keamanan, Ratusan Demonstran Hong Kong Ditangkap

Kepolisian Hong Kong menangkap lebih dari 300 orang dalam unjuk rasa
Sumber :
  • NPR

VIVA – Kepolisian Hong Kong menangkap lebih dari 300 orang dalam unjuk rasa besar untuk menentang undang-undang baru, Rabu 1 Juli 2020. Kemarin, pemerintah pusat China mengumumkan UU keamanan baru, yang membuat Hong Kong berada di bawah aturan 'semi-otoriter'.

Saat ribuan pengunjuk rasa berkumpul di pusat kota untuk demonstrasi tahunan menandai peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke China pada tahun 1997, polisi anti huru-hara menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan stasiun metro ditutup.

"Saya takut dipenjara, tetapi untuk keadilan saya harus keluar hari ini, saya harus berdiri," kata seorang demonstran bernama Seth, dikutip Channel News Asia.

Polisi menembakkan meriam air untuk memukul mundur kerumunan, dan kemudian mengatakan bahwa mereka telah melakukan lebih dari 300 penangkapan atas demonstrasi ilegal, menyebabkan kerusakan, kepemilikan senjata dan melanggar undang-undang baru.

Baca juga: Mahathir Mohamad: Negara Israel Dibentuk dari Tanah Palestina

China menetapkan UU baru yang akan menargetkan berbagai tindakan kriminal, seperti subversi, terorisme dan kolusi, dengan hukuman seumur hidup di penjara. China juga membentuk badan-badan keamanan di Hong Kong untuk pertama kalinya, termasuk mengizinkan ekstradisi ke China untuk diadili.

Parlemen China mengadopsinya sebagai tanggapan terhadap unjuk rasa selama berbulan-bulan yang terjadi tahun lalu, yang dipicu oleh kekhawatiran bahwa Beijing akan 'mencekik' kebebasan di Hong Kong.

Namun, pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong telah berulang kali mengatakan kepada masyarakat Hong Kong bahwa undang-undang ini ditujukan untuk beberapa "pembuat onar" dan tidak akan mempengaruhi hak dan kebebasan, atau kepentingan investor.