INFOGRAFIK: Aturan Baru Karantina Cegah Varian Omicron

ilustrasi posko pengawasan WNA dan WNI dari luar negeri di Bandara Soetta, Banten.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Varian baru COVID-19 jelas menegaskan bahwa pandemi belum berlalu. Bahkan gelombang ketiga sedang terjadi di sejumlah negara termasuk di Eropa. Terakhir muncul varian baru yang didapati diidap pasien yang melakukan perjalanan dari benua Afrika.

Untuk mengantisipasi varian Omicron tersebut pemerintah Indonesia juga ikut mengubah aturan karantina bagi para pendatang baik WNA maupun WNI dari luar negeri. Durasi karantina dilakukan lebih panjang dari yang sebelumnya 3 hari 2 malam. 

Selain wajib tes PCR, orang yang masuk dari luar negeri harus karantina 7 hari. Bahkan 14 hari untuk negara-negara di Afrika. Apa saja aturan terbaru karantina pascamunculnya Omicron. Cek rangkuman VIVA di bawah ini:

Sumber: SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021