Salah Amputasi Kaki Pasien, Dokter Austria Didenda Rp44 Juta

BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Seorang dokter bedah di Austria dikenai denda setelah salah mengamputasi kaki seorang pasien awal tahun ini.

Kaki kiri pasien lanjut usia itu seharusnya diamputasi, tapi dua hari setelah operasi dilakukan baru disadari bahwa kaki kanannya yang justru dipotong.

Pada Rabu (1/12), pengadilan di Kota Linz memvonis dokter bedah berusia 43 tahun itu melakukan kelalaian besar dan mendendanya sebesar 2.700 euro (Rp44 juta).

Istri pasien juga mendapat uang kerugian sebesar 5.000 euro (Rp81,3 juta). Adapun sang pasien telah meninggal dunia sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan.

Kasus tersebut bermula manakala sang pasien datang ke klinik di Kota Freistadt, Mei lalu. Kaki sang pasien harus diamputasi namun belakangan terungkap dokter bedah menandai kaki yang keliru, sebagaimana dilaporkan kantor berita AFP.

Kesalahan disadari pasien saat pergantian perban sesudah operasi. Oleh pihak rumah sakit, dia diberitahu bahwa kaki kirinya juga harus diamputasi.

Saat itu, pihak rumah sakit mengatakan insiden tersebut terjadi "serangkaian kejadian yang malang". Direktur rumah sakit lantas menyampaikan permohonan maaf kepada publik dalam konferensi pers.

Dalam sidang di pengadilan, dokter bedah mengaku ada kekeliruan pada rantai komando di ruang operasi. Ketika ditanya mengapa dia menandai kaki kanan, alih-alih-alih kaki kiri, dia mengatakan: "Saya benar-benar tidak tahu".

Sejak insiden itu, dokter tersebut telah dipindah ke klinik lalin. Setengah dari jumlah dendanya ditangguhkan.

Kasus seperti ini pernah terjadi di masa lalu.

Pada 1995, seorang dokter di AS baru menyadari dia salah mengamputasi kaki seorang pasien diabetes saat operasi masih berlangsung. Dia terpaksa melanjutkan proses amputasi karena sudah terlanjut memotong otot, tendon, dan ligamen kaki sang pasien.