AS Perpanjang Pemberlakuan UU Anti Terorisme

Kamp Guantanamo
Sumber :
  • AP Photo/Brennan Linsley

VIVAnews - DPR Amerika Serikat menyetujui diperpanjangnya undang-undang anti terorisme yang memperbolehkan penyadapan dan pencarian dokumen pribadi seseorang. Sebelumnya, keputusan ini sempat mandek lantaran salah seorang anggota kongres menolak rencana tersebut. 

Menurut kantor berita Associated Press, keputusan itu diperoleh setelah DPR melakukan pemungutan suara pada Kamis, 26 Mei 2011 waktu setempat.

Voting dianggap sebagai satu-satunya jalan terbaik setelah anggota DPR dari Partai Republik Rand Paul menolak pengesahan undang-undang tersebut secara aklamasi. Menurut Paul, undang-undang yang menghalalkan penyadapan itu hanyalah alat untuk melanggar hak privasi seseorang.

Begitu disetujui DPR, perpanjangan peraturan itu langsung disahkan Presiden AS, Barack Obama, yang sedang berada di Prancis untuk menghadiri pertemuan G8. Obama menggunakan sebuah pena khusus yang terhubung langsung dengan dokumen digital di AS untuk menandatangani persetujuan.

Dengan disahkannya perpanjangan undang-undang ini, berarti pemerintah AS dalam empat tahun ke depan bebas melakukan penyadapan dan merekam percakapan seseorang yang diduga teroris. AS juga bebas secara hukum untuk melakukan pencarian dokumen bagi warga negara asing di AS.

Undang-undang penyadapan ini adalah satu dari Undang-undang Patriotik AS yang diberlakukan setelah peristiwa runtuhnya menara kembar WTC pada 11 September 2001. Tidak seperti undang-undang anti terorisme lainnya, undang-undang penyadapan tidak permanen karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan.