Australia Usut Praktik Sadis Rumah Potong RI

Ternak Sapi di Kuningan Tmur, Jakarta Selatan
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVAnews - Australia akan mengusut sejumlah gambar baru yang menunjukkan sapi-sapi ternak yang mereka ekspor mengalami perlakuan sadis di rumah potong di Indonesia. Pemerintah Negeri Kanguru itu bisa kembali menerapkan larangan ekspor sapi ke rumah potong di Indonesia bila yang bersangkutan melanggar aturan.

Menurut kantor berita Reuters, pernyataan itu dikemukakan Menteri Pertanian Australia, Joe Ludwig, hari ini. Negara itu pernah menghentikan ekspor sapi ternak ke Indonesia selama sebulan pada 2011 setelah suatu tayangan video menunjukkan beberapa ekor hewan itu dipukuli dan ditebas secara sadis sebelum akhirnya dijagal.

Rekaman itu ditayangkan stasiun televisi di Australia sehingga menimbulkan kemarahan di kalangan publik. Pemerintah pun langsung membekukan ekspor sapi hidup ke Indonesia, namun langkah itu mengundang kecaman dari para peternak setempat karena bisa mengganggu lapangan kerja. Larangan itu akhirnya hanya berlaku satu bulan.

Namun, kini muncul lagi tayangan perlakuan sadis atas sapi-sapi Australia di suatu rumah potong di Indonesia. Menurut kalangan aktivis hak-hak hewan, rekaman terbaru itu ditayangkan di Australia pada Selasa malam.

Ini menyebabkan muncul lagi seruan bagi pemerintah untuk menghentikan ekspor sapi ternak ke Indonesia. Padahal, Indonesia merupakan pasar terbesar bagi peternak sapi Australia, dengan omset sebesar $340 juta per tahun.

"Mungkin ada kesalahan atau keteledoran. Namun sistem yang ada memastikan bahwa kita bisa menghadapi kesalahan dan keteledoran itu," kata Ludwig kepada stasiun radio di Australia.

Dia juga mengatakan bahwa regulator independen akan mengusut insiden terbaru itu. Berdasarkan peraturan yang terbit tahun lalu, Australia mewajibkan para eksportir hewan ternak untuk memastikan bahwa rumah potong di Indonesia yang menjadi mitra mereka harus mematuhi standar yang berlaku mengenai perlakuan hewan itu.

Pemerintah Australia bisa menjatuhkan sanksi kepada eksportir yang menjalin hubungan bisnis dengan rumah potong ternak di Indonesia yang menerapkan perlakukan sadis kepada hewan yang mereka beli itu. (sj)