Kejaksaan AS Sita Rekaman Pembicaraan Jurnalis AP
Selasa, 14 Mei 2013 - 21:09 WIB
Sumber :
VIVAnews
- Kejaksaan Agung Amerika Serikat secara diam-diam menyita rekaman pembicaraan telepon antara editor dan reporter kantor berita The Associated Press. Rekaman itu berisi beberapa percakapan antara beberapa kantor perwakilan kantor berita AP dengan beberapa staf yang menggunakan jaringan telepon pribadi.
Kantor berita CNN, Selasa 14 Mei 2013, melansir, tindakan Kejaksaan membuat Direktur AP, Gary Pruitt, berang. Dia kemudian mengirimkan surat ke Jaksa Agung Eric Holder.
Baca Juga :
Menurut Pruitt alasan mengapa Kejaksaan Agung berkukuh mengambil rekaman pembicaraan itu sebagai bahan penyelidikan atas kasus bocornya skenario pengeboman pesawat AS yang bocor pada Mei 2012 silam. Saat itu, ada lima reporter dan editor yang sedang mengerjakan berita itu dan pembicaraan teleponnya kini ikut disita.
Namun Pruitt menyakini bahwa sebagian besar rekaman pembicaraan yang disita oleh Kejaksaan sama sekali tidak terkait dengan proses investigasi yang kini tengah dilakukan. "Kami menganggap aksi Kejaksaan ini merupakan campur tangan yang serius terkait hak konstitusi AP untuk mengumpulkan dan melaporkan berita," kata Pruitt dalam surat ke Jaksa Agung Holder.
Oleh sebab itu, Pruitt menuntut Kejaksaan mengembalikan semua pembicaraan yang telah disita dan bahkan menghancurkan semua salinan pembicaraan yang mungkin dibuat oleh institusi pemerintah itu.
Kongres Pertanyakan
Tindakan Kejaksaan ini juga menimbulkan tanda tanya besar bagi anggota kongres. Menurut juru bicara DPR, Michael Steel, apa yang dilakukan oleh Kejaksaan telah melanggar Amandemen I UU di AS terkait kebebasan mengungkapkan pendapat.
"Apabila pemerintahan Obama berencana untuk mengejar rekaman pembicaraan telepon reporter, sebaiknya Kejaksaan memiliki alasan yang bagus untuk melakukan itu," ujar Steel.
Sementara Kejaksaan mengatakan penyidik federal memiliki alasan kuat untuk memperoleh informasi melalui jalur alternatif. "Kami harus menginformasikan media yang bersangkutan sebelumnya apabila melakukan hal ini, kecuali hal ini akan menimbulkan ancaman besar terhadap integritas penyelidikan," ujar Holder.