Irak Tangkap WNI yang Gabung ISIS
Jumat, 17 Oktober 2014 - 07:47 WIB
Sumber :
- VIVAnews
VIVAnews
- Duta Besar Indonesia untuk Irak Safzen Noerdin, mengatakan bahwa saat ini, ada warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap pemerintah Irak, karena bergabung dengan militan ISIS. Tetapi, belum dapat dipastikan jumlah maupun identitasnya.
"Mereka (pemerintah Irak) hanya mengatakan ada yang tertangkap. Tapi mereka belum kasih data, identitas maupun jumlahnya. Kami juga ingin tahu kalau ada yang tertangkap bagaimana, mau dihukum, atau dipulangkan (deportasi)," kata Safzen pada
VIVAnews,
Kamis 16 Oktober 2014.
Menurut Safzen, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur larangan bagi WNI untuk melakukan makar, atau pemberontakan di negara sahabat atau lainnya. Pasal 140 KUHP, bahkan mengancam pelaku dengan pidana mati.
Sementara itu, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur tentang hilangnya kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing, serta mengangkat sumpah, atau janji setiap kepada negara asing.
"Jadi, kalau dia (WNI yang bergabung dengan ISIS) pulang, ya ditangkap karena ada pasalnya, ada hukumannya. Tapi dalam pembuktiannya, harus tahu tempat kejadian perkara. Menurut saya, baik intelijen maupun BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) tentu sudah mempersiapkan," ujap Safzen.
Walau begitu, kata Safzen, pemerintah Irak mengatakan bahwa sekecil apapun kesalahan yang dibuat para militan yang tertangkap, bakal diadili dan dihukum. Irak juga tidak mengaitkan setiap anggota ISIS dengan negara asalnya, atau dianggap hanya sebagai pribadi atau oknum.
Baca Juga :