Dunia Serukan Pembebasan Putri Anwar Ibrahim
Selasa, 17 Maret 2015 - 09:29 WIB
Sumber :
- REUTERS/Olivia Harris
VIVA.co.id
- Komisi Juri Internasional (ICJ) menuntut dibebaskannya putri pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Anwar, yang ditangkap pada Senin, 16 Maret 2015, karena tuduhan penghasutan.
Komisi yang terdiri dari 60 hakim dan pengacara dari seluruh dunia itu, mengecam terus digunakannya UU Penghasutan 1948 oleh pemerintah Malaysia, yang dinilai tidak sesuai dengan standar HAM Internasional.
Aksi protes #KitaLawan di Kuala Lumpur pada 7 Maret lalu, adalah untuk menekan pemerintah agar membebaskan Anwar Ibrahim, serta menuntut Perdana Menteri Najib Razak agar mengundurkan diri.
Pada pidatonya di parlemen, pekan lalu, Izzah mengkritik pengadilan karena tunduk pada tuan-tuan politik. Malaysian Insider menyebut, bahwa sebenarnya anggota parlemen Malaysia memiliki hak khusus.
Anggota parlemen tidak dapat dituntut untuk kasus pidana, atas pernyataan yang dibuatnya di parlemen. Oleh karena itu penangkapan Izzah merupakan pelanggaran hukum.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]