Investigasi Pembunuhan Kim Jong-nam Belum Selesai

Salah seorang perempuan terduga pembunuhan Kim Jong Nam saat terekam kamera CCTV di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia. Sudah 10 hari sejak pembunuhan, polisi Malaysia belum selesai lakukan investigasi.
Sumber :
  • Reuters/Star TV

VIVA.co.id – Sepuluh hari pasca-insiden pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur, pihak berwenang Malaysia belum bisa mengeluarkan hasil investigasi. Salah satu warga negara Indonesia, Siti Aisyah, diduga terlibat dalam kasus ini.

Menurut Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Zahrain Mohamed Hashim, ini telah menjadi kasus internasional lantaran menarik perhatian dunia. Namun ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bekerja secara profesional.

"Saya pikir masyarakat Indonesia sudah mengerti mengenai kedaulatan serta undang-undang yang berlaku di Malaysia. Jadi serahkan saja kepada polisi kami. Saya yakin polisi kami sangat profesional dan bekerja dengan interpol," kata Dubes Zahrain di Gedung Kedubes Malaysia, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2017.

Pasca pembunuhan Kim Jong-nam, tepatnya pada hari Senin, 13 Februari lalu, pihak otoritas Malaysia telah menahan empat orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Selain satu orang WNI yang ditahan, tiga orang lainnya juga telah diamankan. Di antaranya seorang wanita asal Vietnam, pria warga negara Malaysia dan satu pria warga Korea Utara.

"Proses peradilannya sangat jelas. Begitu prosesnya berjalan dan jika tersangka terbukti bersalah maka prosesnya akan dibawa ke pengadilan. Jadi proses keadilannya itu ada," ujarnya.

Dubes Zahrain mengatakan dalam Undang Undang Malaysia telah diatur bahwa ketika polisi melakukan investigasi maka tersangka tidak diizinkan untuk bertemu dengan siapapun selain pihak berwenang setempat, sampai proses investigasi selesai. Dalam hal ini, Malaysia memiliki waktu investigasi selama 21 hari, yakni tujuh hari masa penahanan dan 14 hari perpanjangan masa penahanan.

"Saya pikir kita harus mengerti bahwa situasinya masih dalam proses investigasi dan belum ada dakwaan. Belum ada putusan yang dibuat dan status dia masih tersangka. Bagi saya selama kesehatan, keselamatan dan hak Siti terjamin, itu tidak menjadi masalah," ujarnya.