Masif Programkan Bank Data DNA, China Diprotes Langgar HAM

Presiden China Xi Jinping
Sumber :
  • REUTERS/Lintao Zhang/Pool

VIVA.co.id – Kalangan pegiat HAM menyoroti bank data DNA berisi gen penduduk yang dimiliki pemerintah China. Keberadaan bank data tersebut dianggap berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Pasalnya apabila bank data DNA biasanya dibuat khusus bagi para pelaku kriminal untuk menyimpan rekam jejak, di China disebutkan bahwa meminta DNA juga dilakukan kepada masyarakat umum. Yang menjadi sasaran diduga adalah kelompok minoritas di negara tersebut seperti suku Uighur di Xinjiang, China.

Tak hanya itu, pekerja imigran, kaum oposisi politik dan kelompok minoritas etnik dan agama juga berpotensi menjadi sasaran pemerintah China.

Lembaga pegiat HAM menyerukan agar China menutup program ini dan membatasinya hanya untuk pelaku tindak kejahatan. Namun Partai Komunis China yang menguasai pemerintahan dan lembaga peradilan dinilai bergeming merespons seruan tersebut.

"DNA massal yang dikumpulkan otoritas China tanpa alasan yang jelas dan tak dilindungi hukum akan menjadi wujud penyalahgunaan kekuasaan yang nyata," kata Direktur Human Rights Watch China, Sophie Richardson dikutip dari BBC.com, Rabu 17 Mei 2017.

Disebutkan bahwa basis data DNA legal dan mafhum dilakukan bila terkait dengan data kriminalitas. Oleh karena itu ekspansi program pemerintah China mengumpulkan DNA dinilai tak menghargai privasi warganya.

Sejak tahun 1989, China mulai membangun bank data DNA yang memuat informasi DNA lebih dari 40 juta orang. Sementara di Amerika Serikat, bank data DNA juga bukan hal yang baru khususnya terkait ancaman keamanan dan kriminalitas. Diketahui hingga saat ini ada 12,7 juta profil DNA di bank data genetik AS.