Pembuat Spanduk King of The King Diciduk Polisi

Spanduk kelompok King of The King di Tangerang.
Sumber :
  • VIVAnews/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Polisi masih terus mengembangkan kasus muncul kelompok King of The King. Setelah menetapkan tiga orang petinggi kelompok itu jadi tersangka, polisi menangkap satu orang tersangka lainnya bernama Juanda (48).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, tersangka Juanda ini ditangkap pada Jumat, 31 Januari di wilayah Karawang, Jawa Barat.

"Sudah ditangkap satu orang tersangka lagi," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Februari 2020.

Yusri pun menjelaskan, tersangka merupakan Ketua Umum Indonesia Mercusuar Dunia atau IMD. Yang bersangkutan juga adalah pembuat spanduk King of The King bersama aktor intelektual kelompok ini bernama Dony Pedro.

"Tersangka yang membuat ide atau konsep kalimat atau ata kata di Baleho bersama saudara Pedro," ujarnya.

Setelah membuat, tersangka pun menyuruh tersangka lainnya untuk memasang spanduk King of The King tersebut di wilayah Banten. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan satu buah kartu anggota IMD, 97 sertifikasi diduga palsu dan jubah kebesaran sebagai Ketua Umum IMD.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 14, Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.