Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Siswa SMP di Sleman Pilih Dipenjara

Tiga tersangka dalam insiden susur Sungai Sempor yang berujung pada tragedi
Sumber :
  • Cahyo Edi (Yogyakarta)/VIVAnews

VIVAnews - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap ketiga guru pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi yang ditahan di Polres Sleman.

Pengajuan penangguhan penahanan ini rencananya akan dilakukan oleh Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, pada Kamis, 27 Februari 2020. Namun rencana penangguhan penahanan ini justru ditolak oleh tiga guru pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi yang saat ini ditahan di Polres Sleman.

Unifah mengatakan saat menjenguk ketiga tersangka, PB PGRI mengkomunikasikan usulan penangguhan penahanan tersebut. Namun usulan melakukan penangguhan penahanan ini ditolak oleh ketiga tersangka.

Unifah menyebut ketiga tersangka lebih memilih berada di dalam penjara sebagai bentuk tanggung jawab mereka kepada orang tua korban. Penolakan penangguhan juga disebut Unifah sebagai bentuk empati para tersangka kepada keluarga korban.

"Kami tadi ingin mengajukan penangguhan penahanan kepada ketiga tersangka. Namun oleh mereka penangguhan penahanan ini ditolak. Mereka bilang tidak usah ada penangguhan penahanan, ini sebagai bentuk penebusan dosa para orangtua korban," ujar Uniyah di Polres Sleman.

"Mereka juga sangat memahami perasaan para orang tua korban. Mereka bahkan ingin menebus kesalahannya di sini (penjara)," imbuh Unifah.

Unifah menyebut PB PGRI bangga dengan sikap para tersangka yang berani bertanggungjawab atas kesalahan yang ditimpakan kepada mereka. Unifah menilai para tersangka memiliki rasa tanggungjawab yang besar.

"Mereka sangat gentleman dan punya tanggung jawab besar. Sebuah sikap ksatria yang jarang dimiliki saat ini. Inilah guru sejati," tegas Uniyah.

Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga orang guru pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi sebagai tersangka atas insiden berujung meninggalnya 10 orang siswi saat kegiatan Pramuka dalam kegiatan susur Sungai Sempor pada Jumat, 21 Februari 2020.

Ketiga pembina ini berinisial IYA, R dan DDS. Tersangka IYA dan R adalah guru berstatus PNS di SMP Negeri 1 Turi. Sedangkan tersangka DDS berprofesi sebagai swasta namun juga menjadi pembina Pramuka di SMP Negeri 1 Turi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.