Polisi Cokok Kelompok Lampung Timur yang Bisa Gondol 7 Motor Sehari

Ilustrasi Polda Metro merilis penangkapan sindikat pencurian sepeda motor.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Sebanyak 10 orang yang tergabung dalam sindikat pencuri sepeda motor dicokok polisi. Para pelaku tersebut tergabung dalam kelompok Lampung Timur.

Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco mengatakan kelompok ini biasa beraksi di kawasan Kabupaten Bekasi. Sepuluh pelaku dicokok sejak 2 Maret hingga 7 Maret 2020. Penangkapan dilakukan di daerah Karawang dan Tangerang.

"Mereka beraksi di wilayah Bekasi Kabupaten. Sehari mereka bisa mencuri 7 motor," ujar Herman Edco di Mapolda Metro Jaya, Senin 9 Maret 2020.

Para pelaku sudah beraksi sejak Desember 2019 lalu. Para tersangka membawa senjata api rakitan saat beraksi. 

Dalam aksinya, para pelaku punya dua peranan. Tiga pelaku bertugas sebagai eksekutor. Sedang tujuh lainnya berperan sebagai penadah di daerah Karawang yang menjual motor hasil curian ke daerah Jawa Tengah.

Polisi hingga kini masih mengusut kasus tersebut termasuk mencari pemasok senjata api rakitan ke sindikat ini. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Ada 3 pelaku utama yang melakukan pencurian. Salah satu dari 3 pelaku utama diberikan tindakan tegas terukur dan MD. Yang MD jni juga sudah 3 kali ditangkap di kasus yang sama. Untuk pelaku penadah ada yang kita amankan tapi dia lempar lagi ke kelompok penadah yang lain," kata Edco