Dibantu Cari Kerja, Perempuan 17 Tahun Malah Dijadikan PSK

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Bunga (17) bukan nama sebenarnya, warga Kabupaten Serang Banten, mengunggah status di akun media sosial facebooknya bahwa dia sedang mencari pekerjaan. Status itu ditanggapi oleh seseorang dan menawarkannya bekerja.

Seorang yang menawarkannya itu adalah pria berinisial AK (30), warga Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku mengirim pesan ke akun media sosial bunga dan menawarkan untuk mencari pekerjaan di Jakarta.

Bunga menyambut baik tawaran itu. Ia menerima untuk mencari ke Ibu Kota. Namun nyatanya, harapan Bunga mendapat pekerjaan justru di jual sebagai pekerja seks komersil (PSK). Selama satu minggu lamanya, Bunga dikenakan tarif Rp 200 ribu untuk kencan 30 menit oleh pelaku. Kemudian Rp300 ribu untuk satu jam, paket dua jam seharga Rp400 ribu dan paket tiga jam dengan harga Rp500 ribu.

"Awalnya mula korban (Bunga) membuat status di akun facebooknya sedang butuh pekerjaan. Kemudian tersangka (AK) mengirimkan pesan lewat messenger facebook yang menjanjikan bahwa tersangka bisa mencari pekerjaan untuk korban," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazamudin, melalui sambungan selulernya, Jumat 26 Juni 2020.

Usai berkomunikasi di media sosial itu, keduanya kemudian bertukar nomor handphone. Hingga disepakati pada 2 Juni 2020 AK menjemput Bunga di dekat rumahnya dan dibawa ke Jakarta untuk bekerja.

Sebelum berangkat ke Jakarta, Bunga sempat di tanya oleh orangtuanya akan bekerja sebagai apa di Jakarta. Bunga menjawab kalau dia akan bekerja sebagai penjaga toko.

"Di tengah perjalanan, sambil memboncengi korban, tersangka sempat bertanya kepada korban mau kerja yang halal atau yang haram? dan korban menjawab bedanya apa yang haram dengan yang halal? dan tersangka menjawab kalau yang halal uangnya kecil, kalau yang haram uangnya gede," ujar Arief menirukan keterangan pelaku dan korban.

Sesampainya di Jakarta, handphone korban di jual sebagai modal check-in kamar di kawasan Royal. Saat berada di dalam kamar, gadis lugu itu di ajari AK bagaimana memuaskan syahwat pria hidung belang, dengan cara disetubuhi sebanyak tiga kali.

Setelah puas melampiaskan syahwatnya, AK membawa bunga ke 'mamih' yang akan menjualnya. Malam itupun, Selasa 2 Juni 2020, Bunga langsung dijajakan ke pria hidung belang. Dia bekerja mulai pukul 22.00 wib hingga 03.00 wib setiap harinya.

"Bukannya korban kerja di toko baju, melainkan tersangka menjadikan korban sebagai (PSK). Uang hasil menjadi PSK setiap pagi harinya, korban diberi seadanya dari mulai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu," terangnya. 

Pihak orangtua mencari tahu keberadaan Bunga, hingga di dapatkan informasi bahwa anaknya ada di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Khawatir keadaan anaknya, keluarga segera mendatangi rumah pelaku untuk menjemput Bunga.

Dirumah, Bunga menceritakan semua yang dia alami sejak 2 Juni sampai 9 Juni 2020. Karena tidak terima anaknya di perdagangkan sebagai PSK, keluarga melaporkannya ke Polres Serang. Hingga ahirnya pelaku AK bisa ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2020 lalu.

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto Pasal 332 ayat 1, ke-1e dan Ke-2e, juncto Pasal 55 KUHP tentang TPPO dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa.

"Ancamannya penjara maksimal lima tahun dan minuman tiga tahun," ujarnya.