Wawan Bebas dari Dakwaan Jaksa KPK soal Pencucian Uang Rp1,9 Triliun

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana saat menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Membebaskan terdakwa dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Baca juga: Anies Perpanjang Masa PSBB Transisi Jakarta Sampai 30 Juli

Sebelumnya, dalam dakwaan kedua dan ketiga jaksa KPK, Wawan disebut telah melakukan pencucian uang dengan akumulasi sekira Rp1,9 triliun.

Namun, hakim tetap menyatakan Wawan bersalah karena terbukti sah korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, yakni terkait pengadaan alkes di rumah sakit rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012, dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.

Selain pidana pokok, suami Wali Kota Tangerang Selatan itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. (ren)