Pengakuan Wanita Pembakar Bendera Merah Putih, Alasannya Mengejutkan

Bendera Merah Putih (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perempuan berinisial MA (33) yang dicokok polisi karena membakar bendera Merah Putih, mengaku melakukan aksinya karena tidak terima Indonesia jadi negara yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pelaku merasa, yang harusnya diakui adalah Kerajaan Mataram, bukan Indonesia.

"Terlapor melakukan pembakaran (bendera Merah Putih) karena menurut keyakinan dia ini bendera tidak sesuai. Bahasanya dia itu, PBB itu tidak mengakui negara Indonesia, yang diakui (PBB) adalah Kerajaan Mataram," ucap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi, Senin, 3 Agustus 2020.

Pelaku menilai Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Mataram. Sehingga ia merasa Kerajaan Mataram lah yang seharusnya diakui PBB. Atas dasar itu, lantas wanita ini membakar bendera Merah Putih. Namun, polisi tak mau begitu saja mendengarkan pengakuan pelaku yang ngawur itu. Untuk itu, penyidik tengah memeriksa kejiwaan pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.

Baca juga: Viral Ratusan Tokek di Kamar Mandi, Warganet: Auto Cuan

"Hasil gelar perkara yang dilakukan tanggal 2 Agustus menjelang 3 Agustus kalau unsur sudah terpenuhi yaitu (pelaku) melanggar daripada Pasal 66 jo Pasal 24 Huruf A dan pada UU 24 tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa. Ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan denda kurang lebih Rp500 juta. (Namun) belum (ditetapkan tersangka dan ditahan) karena keterangan yang bersangkutan berubah-ubah dan tidak meyakinkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, MA (33) dicokok polisi buntut viralnya video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial Facebook berinisial MVDH, Minggu, 2 Agustus 2020. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pembakar bendera di Jalan Kota Bumi, Lampung Utara. Alhasil, polisi pun mencokoknya.

"Didapatlah terlapor itu inisial MA. Setelah kami amankan, lalu anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti," ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi, Senin, 3 Agustus 2020. (ase)