Polda Kalbar Bekuk Dua Pelaku Pembobol 14 Mesin ATM

Pembobol ATM di Pontianak.
Sumber :
  • CCTV Via Ngadri/ VIVA.

VIVA – Jajaran Kepolisian Polda Daerah Kalimantan Barat berhasil menangkap HD dan HS yang melakukan pembobolan 14 mesin ATM di Kota Pontianak. Kedua pelaku dibekuk saat hendak beraksi di mesin ATM samping SPBU di Kubu Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan menuturkan, kedua pelaku berhasil ditangkap saat hendak beraksi di mesin ATM di Kubu Raya. Penangkapan terhadap pelaku berkat kerja sama pihak bank dan vendor pengadaan mesin ATM.

“Penangkapan kepada dua pelaku ini berawal dari adanya laporan sistem pada salah satu ATM di Kota Pontianak. Vendor ATM yaitu PT SSI melakukan pengecekan dan ditemukan adanya kerusakan pada bagian tempat keluar uang mesin," kata Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan keapaada VIVA pada Senin, 10 Agustus 2020.

Baca juga: Penembak yang Bikin Ulah di Tangerang Selatan Sudah Diketahui

Ia menambahkan, dari adanya temuan itu, pihak vendor kemudian melakukan koordinasi sama pihak bank dan melakukan crosscheck kepada unit ATM lainnya serta melakukan pengecekan CCTV. 

“Saat mengetahui adanya kerusakan di 13 unit ATM pihak vendor dan bank melaporkan pada pihak Kepolisian dan dilakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya, pada hari Minggu 9 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas Kepolisian melakukan pengintaian di ATM di SPBU Jalan Mayor Alianyang Kabupaten Kubu Raya dan ditemukan 2 orang melakukan pencurian dengan merusak ATM tersebut," kata Lutfhie.

Lebih lanjut, kata Lutfhie, ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 buah obeng dan 2 pengait besi yang digunakan pelaku untuk merusakan mesin ATM, 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp600 ribu. Dan kerugian dari pihak bank sebesar Rp11 juta.

"Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar untuk mengetahui sindikat kejahatan dengan sasaran ATM. Dan Kedua pelaku terancam dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya. (ase)