Sosok Tersangka Pinjol di PIK

Diresskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis
Sumber :
  • VIVA:Dedi

VIVA – Polda Metro Jaya sudah menetapkan satu orang tersangka dalam penggerebekan perusahaan pinjol yang beroperasi di Ruko Paladium, Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Satu orang tersangka ini adalah manajer di perusahaan pinjol tersebut. 

"Siang ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka yaitu manajernya sebagai tersangka. Nanti untuk perkembangan lanjut terkait dengan penanganan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 27 Januari 2021. 

Ia mengatakan bahwa manajer yang sudah dinyatakan sebagai tersangka berinisial V.  Dalam kasus tersebut, manajer berinisial V itu dikenakan Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dirinya terancam hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar. Sampai saat ini polisi belum memberitahu nama perusahaan yang sudah beroperasi sejak Desember 2021 tersebut. 

"Inisialnya adalah V, dia adalah manajer yang membawahi kegiatan daripada perusahaan pinjaman online ilegal ini," tutur Auliansyah.

Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di Ruko Paladium, Jalan Pulo Maju Bersama, Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu malam, 26 Januari 2022. 

"Hari ini tepat pukul 19.05 WIB, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab di sini, dan 98 orang karyawan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta.