Oli Palsu Merk Shell Beredar di Bekasi, 4 Orang Ditangkap

Garis polisi (ilustrasi)
Sumber :
  • U-Report

VIVA Kriminal – Sebanyak empat orang di Bekasi ditangkap buntut menjual oli palsu. Oli palsu yang dijual ada beberapa merk.

"Pihak Polsek Bekasi Timur mendapat informasi ada kegiatan usaha produksi oli yang dikemas kedalam botol plastik oli berbagai merk tanpa dilengkapi izin yang sah," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • Pixabay

Keempatnya adalah Marjoni Sinambela (28), Junianto Samuel Tumanggor (21), Suhendro (30), dan Hermanto Barasa (24). Mereka dicokok di Jalan Makrik II RT.003/003, Mustikajaya, Kota Bekasi. Lokasi penangkapan merupakan tempat pelaku memalsukan dan menjual oli kemasan palsu ini.

"Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan kegiatan dimaksud sebagai pemilik usaha adalah tersangka Marjoni Sinambela alias Jonin dibantu tiga orang karyawannya," kata Erna.

Dirinya mengatakan, dari hasil pengecekan dipastikan tidak ada izin usaha di lokasi mikik Jonin dan ditemukan barang bukti berupa botol oli kosong berbagai merk, kardus oli berbagai merk, segel kertas timah, tutup botol, mesin induksi dan oli yang sudah dikemas dalam botol plastik oli berbagai merk. Jonin dan ketiga karyawannya telah mendekam dibalik jeruji besi.

Ilustrasi garis polisi

Photo :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan (Depok)

"Pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis," kata dia lagi.