Bareskrim Bongkar Peredaran Sabu Cair, 2 Orang Jadi Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Metro – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu cair. Sebanyak dua orang jadi tersangka, termasuk M alias D yang merupakan narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya semula menerima informasi terkait dengan pengiriman dari Batam ke Depok yang diduga narkoba jenis sabu cair.

"Tanggal 27 Maret 2023, tim mendapatkan informasi dari Bea dan Cukai Batam bahwa ada pengiriman paket dari Batam tujuan Depok yang diduga berisi sabu cair," kata Mukti kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.

Mukti menyebutkan, pihaknya langsung turun tangan dan mengecek kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, ditemukan 9 botol cairan warna bening dan satu botol cairan warna hitam.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim

Photo :
  • ANTARA

Kemudian, pada 20 Maret 2023, pihaknya melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut yang dikirimkan dari Batam ke Tapos, Depok. Pihaknya pun mengamankan seorang tersangka. 

"Sari Andriyani diamankan di sebuah kontrakan di Tapos, Depok. Dia merupakan pemilik sekaligus pengirim paket tersebut dari Batam," ujar Mukti.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sabu cair itu berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia methanol. Proses pencarian itu dilakukan Sari berdasarkan arahan dar Muldani alias Dani yang merupakan napi Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen (DPO) di Depok," ujar Mukti.

Tersangka Sari, kata Mukti, juga pernah melakukan perjalanan dari Jakarta ke Batam untuk transaksi narkoba jenis sabu atas perintah Muldani. Tak hanya itu, tim juga turut melakukan penggeledahan di kontrakan Sari. 

"Ditemukan antara lain bahan kimia cair di dalam jeriken plastik berupa aceton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, botol-botol plastik, hingga timbangan elektronik. Barang itu identik dengan perlengkapan cland-lab yang disinyalir digunakan untuk memproduksi narkotika," katanya.

Kemudian pada tanggal 30 Maret 2023, tim meringkus Muldani alias Dani selaku napi Lapas Kelas 1 Tangerang dan melakukan pemeriksaan secara intensif. Muldani mengaku dirinya yang mengendalikan tersangka Sari dalam proses pembuatan sabu cair sejak Juli 2022 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.