Polres Tangsel Ungkap Alasan 6 Laporan terhadap Si Kembar Dilimpahkan ke Polda Metro

Si Kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan reseller Iphone
Sumber :
  • Ist

Tangerang Selatan -- Enam laporan terhadap si kembar Rihana-Rihani di Polres Tangerang Selatan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangsel, Ipda Galih.

"Iya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata dia kepada wartawan, Jumat, 9 Juni 2023.

Galih mengungkapkan alasan keenam laporan di tempatnya dipindahkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya karena laporan bukan cuma di Polres Tangsel sehingga kasus dipusatkan di Polda Metro Jaya. Adapun pelimpahan dilakukan per hari ini.

Ilustrasi

Photo :
  • 370937

"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, laporan demi laporan terhadap si kembar Rihana-Rihani yang diduga melakukan aksi tipu-tipu, hingga membuat sejumlah reseller Iphone rugi mencapai Rp 35 miliar, terus diterima polisi.

Jika sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan mengaku menerima lima laporan, kali ini ada Polres Tangerang Selatan yang menerima laporan terhadap mereka atas kasus serupa. Bahkan jumlahnya lebih banyak yaitu ada enam laporan yang masuk.

"Menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi, dengan enam korban yang berbeda," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangsel, Ipda Galih kepada wartawan, Rabu 7 Juni 2023.

Untuk diketahui, seorang reseller mengklaim ditipu jual beli iPhone oleh pelaku yang dikenal dengan sebutan si kembar berinisal R dan R. Dia merugi mencapai Rp35 miliar.

Salah seorang korban yang bernama Vicky Fachreza mengaku rugi hingga Rp5,8 miliar. Dia menjadi reseller dengan membeli iPhone kepada si kembar. Pembayaran dilakukan dengan cara pre-order.

Awalnya, transaksi berjalan lancar, tapi menginjak bulan November 2021 prosesnya mulai mandek. 

"Pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini. Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar," ucap dia kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.