Buntut Parodi 'Jasa Bikin Anak Keliling', Vicky Kalea Terancam 5 Tahun Bui

Vicky Kalea.
Sumber :
  • Instagram @vicky_kalea

Jakarta – Viral di media sosial Tiktok parodi penawaran “Jasa Bikin Anak” dengan logo salah satu stasiun televisi swasta Indonesia yang dilakukan Tiktoker Vicky Kalea. Stasiun televisi yang dicatut logonya itu pun merasa tak terima dan melaporkan Vicky Kalea ke Mapolres Metro Jakarta Barat

Tiktoker Vicky dilaporkan ke polisi atas penggunaan logo tanpa izin yang mencoreng nama stasiun televisi tersebut. Saat ditangkap kepolisian Polres Metro Jakarta Barat, Vicky mengakui perbuatannya dan merasa menyesal atas tindakannya itu.

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, Vicky membuat konten itu tanpa seizin PT Indosiar Visual Mandiri.

"Ada konten video yang memarodikan program Pintu Berkah dengan judul 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan atau mencantumkan logo “Indosiar” tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri," ujar Syahduddi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 16 November 2023.

Pihak Indosiar diketahui telah menghubungi manajer Vicky Kalea untuk menanyakan terkait konten tersebut. Syahduddi menjelaskan Vicky sengaja membuat parodi FTV yang diunggah di akun TikTok @vicky_kalea lengkap dengan logo Indosiar.

"Berdasarkan keterangan terlapor Vicky Kalea, bahwa proses pembuatan konten video jasa bikin anak keliling diambil menggunakan ponsel pribadinya, Jadi dia membuat video dengan handphone pribadinya yang dibantu oleh istrinya," ujarnya

Syahduddi menjelaskan tujuan parodi video tersebut agar vicky bisa mendapatkan lebih banyak followers di media sosialnya.

Diketahui Unggahan video parodi itu pun disukai 19 juta kali oleh warganet. Kepada polisi Vicky mengaku sengaja menambahkan logo televisi dalam kontennya.

"Jadi ketika dicari di Google ada (logo), dimasukkan ke dalam parodi video itu seolah-olah itu adalah produk dari tayangan Indosiar padahal tidak sama sekali," ujarnya.

Syahduddi menyatakan, atas perbuatannya Vicky terancam dijerat Pasal 100 dan atau Pasal 101 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara dan denda Rp2 Miliiar.

Vicky Kalea yang sempat dihadirkan di harapan awak media pun mengucapkan permintaan maafnya.

"Saya, Vicky Kalea dengan ini menyampaikan permintaan maaf dan saya akan tanggung jawab atas konsekuensi kesalahan saya membuat video TikTok Pada tanggal 26 Juni 2023," ujar Vicky.

TikTok.

Photo :
  • Freepik

Vicky Kalea mengaku menggunakan logo TV tersebut hanya untuk konten TikTok saja. "Perbuatan saya tersebut telah membuat kerugian pihak Indosiar. Karena itu saya sangat menyesal, Dengan ini saya sampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya paling dalam, atas kelalaian itu," ujarnya.

Dalam kasus ini Vicky berjanji tidak akan mengulanginya dan memohon agar pihak televisi tersebut dapat menerima permintaan maafnya dan mau diajak mediasi.

"Saya mengimbau dengan tegas kepada pihak yang telah me-repost atau yang bikin konten dengan tema yang sama untuk segera menghapus," ujarnya.