Ibu Muda di Makassar Nekat Curi HP di Mal Demi Nafkahi Suami dan Anak

Ibu Rumah Tangga (IRT) di Makassar ditangkap mencuri handphone
Sumber :
  • dok Humas Polsek Panakukkang

Makassar – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial RF di kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini harus berurusan dengan hukum. Ibu muda berusia 22 tahun itu ditangkap polisi karena telah melakukan pencurian handphone (HP) di sebuah mal kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan bahwa terduga pelaku RF melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yang saat ini masih buron. Mereka mencuri dengan cara mencopet barang milik korbannya di mal.

"Sesuai dengan pemeriksaan masih ada dua pelaku lainnya yang dalam tahap pencarian. Mereka itu berteman tiga orang dan sama-sama perempuan," kata Iptu Sangkala saat dikonfirmasi, Rabu 6 November 2023.

Ilustrasi pencurian handphone.

Photo :
  • digitaltrends.com

Dia menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan RF berawal saat berkunjung ke Mal yang berada di kawasan sektor Panakukkan Makassar pada Minggu 3 Desember 2023. Saat itu, RF beraksi bersama rekannya dengan melihat situasi ramai desak-desakan lalu kemudian langsung menggasak HP korbannya.

"Awalnya mereka ke Mal. Kemudian lihat situasi lagi ramai-ramai, akhirnya dia juga ikut berdesakan seolah-olah mau membayar. Disitulah dimanfaatkan pelaku dengan langsung mencopet HP dari dalam tas korban," katanya.

Sangkala menyebut bahwa motif pelaku RF melakukan aksi pencurian itu dikarenakan faktor ekonomi. Yang dimana dia melakukan aksi pencurian untuk menafkahi suami dan anaknya.

"Motif pencurian dari pengakuan pelaku karena faktor ekonomi keluarga, dia punya anak, punya suami, tapi suaminya tidak punya pekerjaan tetap jadi dia nekat mencuri," kata Sangkala.

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Jojon

Saat ini pelaku RF telah ditahan dan jadi tersangka di Mapolsek Panakukkang Kota Makassar. Sementara kedua rekannya masih dalam pengejaran polisi.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa hp iPhone telah diamankan di Mako Polsek Panakkukang. Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," terangnya.