WNA Jadi Korban Begal hingga Luka di Jakbar, 5 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jakarta – Dua warga negara asing (WNA) menjadi sasaran kawanan begal. Akibatnya, kedua korban mengalami luka akibat terkena sabetan senjata tajam para pelaku.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan ada lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembegalan tersebut. Kelima tersangka yang berinisial K, J, SL, A dan R itu memiliki peran berbeda. 

Menurut Adhi, para pelaku beraksi di sekitar wilayah Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Dia menyebutkan, ada empat laporan polisi yang diterima buntut aksi pelaku, dua di antaranya dilaporkan oleh warga negara asing asal Italia dan China

Ilustrasi senjata tajam

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

"Korbannya ada 4. Ada satu korban warga negara Italia dan juga warga negara China. Satu mengalami luka di kepala korban, satu korban (lain) mengalami luka di bagian tangan juga luka di bagian kepala," ucap Adhi kepada wartawan, Senin, 4 Maret 2024. 

Adhi menjelaskan, para pelaku awalnya janjian di sebuah tempat tongkrongan. Mereka bahkan patungan untuk membeli sabu lebih dulu. 

"Setelah menggunakan sabu, para pelaku menggunakan dua motor di mana satu orang yang di depan selaku joki dan satu orang di belakang adalah selaku eksekutor. Mereka para eksekutor ini sudah memegang senjata tajam berupa celurit," ujarnya.

Mereka lantas berkeliling mencari korban mulai pukul 01.00 WIB hingga 06.00 WIB. Para pelaku menyasar anak muda yang kerap bermain ponsel di pinggir jalan hingga pengunjung tempat hiburan malam.

"Kemudian melakukan atau merebut barang berharga milik korban yaitu berupa telepon genggam. Para pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara membacok," kata Adhi.

Dari hasil pemeriksaan, Adhi menyebutkan, para pelaku menggunakan uang hasil aksi begalnya itu untuk keperluan sehari-hari, termasuk membeli narkoba.

"Hasil yang didapatkan dalam satu malam sekali penjualan per-orang itu bisa mendapatkan hasil Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP. Adapun ancaman hukuman 12 tahun penjara.