Masa Penahanan Ryan Diperpanjang

Sumber :

VIVAnews - Masa persidangan kasus mutilasi dengan terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan baru akan selesai pada bulan depan. Hal ini membuat pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanan terhadap Ryan.

Hal itu disampikan Budi Hartawan Panjitan, jaksa penuntu umum usai persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 17 Februari 2009.  Masa penahanan terhadap Ryan akan diperpanjang hingga 17 Maret 2009.

Pada sidang hari ini empat karyawan Hypermart Giant, Margo City Depok, dihadirkan terkait transaksi yang dilakukan Ryan saat membeli peralatan rumah tangga dengan menggunakan kartu kredit milik korban Heri Santoso.

Saksi tersebut adalah Fitri Mulyati dan Ermasati, keduanya adalah kasir dan Rahmat serta Rianto, petugas keaman di supermarket tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan masih dengan angenda pemeriksaan saksi. Rencanya kekasih Ryan, Novel Andreas akan memberikan kesaksian dalam sidang tersebut. Usai persidang Ryan segera dikirim petugas ke Lemba Pemasyarakatan Cibinong, Depok.

Laporan : Ramuna/ Depok