Hari Sabarno Diperiksa KPK

Gedung KPK
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVAnews - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari Sabarno akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi.

"Diperiksa sebagai saksi," ucap Hari Sabarno saat memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 November 2008, sekitar pukul 09.10 WIB.

Hari Sabarno masih enggan berkomentar terkait kasus pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran di sejumlah provinsi. "Saya tidak tahu. Itu kebijakan eselon I," kilahnya.

Pengadaan alat berat dan pemadam kebakaran ini didasarkan pada radiogram yang diterbitkan Oentarto. Dalam radiogram itu disebutkan spesifikasi alat pemadam kebakaran yang memang hanya dimiliki oleh PT Istana Sarana Raya, agen tunggal alat pemadam kebakaran.

Saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Oentarto mengaku radiogram itu dikeluarkan di bawah ancaman senjata api dari Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud. "Pistol baretta, dua buah," ungkap Oentarto usai diperiksa komisi antikorupsi pada 30 Oktober 2008.