Sidang Tuntutan Novel Ditunda

Sumber :

VIVAnews - Sidang kasus penadahan dengan terdakwa Novel Andreas, yang digelar Senin 10 November 2008 di Pengadilan Negeri  Depok, Jawa Barat, dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda. Penundaan pembacaan dilakukan karena Jaksa Penutut Umum (JPU) belum siap. Jaksa Penuntut Umum Susanto dalam persidangan mengatakan berkas tuntutan belum siap, dan jaksa minta satu minggu untuk membacakan tuntutan terhadap Novel Andreas.

Karena jaksa belum siap, maka Majelis Hakim terpaksa menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada Senin 17 November 2008.
Selain surat tuntutan belum siap, ketua majelis hakim Suwidya hari ini tidak hadir, karena sedang dinas ke luar kota.

Sidang yang semula di jadwalkan pada 13.00 WIB, sempat molor hingga 14.20. WIB. Penundaan pembacaan tuntutan dinyatakan hakim di hadapan terdakwa Novel Andreas, dan tim kuasa hukum dalam persidangan.

Pengacara Novel Andreas, Joni Fernando mengaku kecewa dengan penundaan persidangan, karena akan memperlambat proses persidangan. Novel dinyatakan sebagai penadah, setelah Ryan membelanjakan kartu kredit milik Heri Susanto untuk membayar telepon genggam Nokia N70 di Elektronic City, Margo City, Depok. Oleh Ryan, telepon genggam itu kemudian diberikan kepada Novel. Novel dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Kejahatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Laporan: Ramuna/Depok