Guru SD di Jakarta Barat Cabuli Siswanya di Ruang Kelas

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA - Pria paruh baya bernama Amiruddin ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena melakukan pelecahan seksual terhadap bocah di bawah umur. Amiruddin yang diketahui berprofesi sebagai guru SD itu ternyata mencabuli anak muridnya sendiri, AK, dengan modus meminta dipijat.

Peristiwa diketahui, dimulai pada November 2017 lalu yang dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.

"Korban dipanggil ke musala dengan tujuan untuk menginjak injak punggung tersangka, lalu setelah selesai tersangka berdiri langsung merangkul korban kemudian memegang rahang dengan keras," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis, 15 Februari 2018.

Argo menyatakan, kejadian cabul itu berlanjut hingga beberapa kali. Pelaku sempat mencium bibir korban dan meremas bagian vitalnya dengan memakai seragam. Bahkan belakangan, kejadian sempat dilakukan pelaku di satu ruang kelas.

"Kejadian tersebut juga pernah terjadi di dalam kelas dengan cara korban dipanggil ke depan kelas," kata dia.

Menurut Argo, pelaku melakukan aksi bejatnya tidak ke hanya satu anak muridnya. Berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku telah mencabuli terhadap lima anak murid lainnya.

"Polisi juga telah menetapkan Amir sebagai tersangka," ujar Argo.

Atas kasus tersebut, polisi bakal mengenakan Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (mus)