Pekan Depan, Pelimpahan Tahap Dua Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani di Polres Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA – Polisi akan segera melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, dengan tersangka musisi, Ahmad Dhani.

Pelimpahan itu akan dilakukan Senin, 12 Maret 2018. "Iya benar, akan dilakukan Senin," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 8 Maret 2018.

Adapun berkas kasus tersebut sudah dinyatakan rampung. Pelimpahan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka itu dilakukan sesuai hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Yang jelas Senin, sesuai kordinasi dengan JPU-nya," ujarnya.

Dhani terseret hukum karena diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dalam kasus ini, Dhani dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Dhani membuat status yang dianggap menghasut, serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dhani dilaporkan Jack Lapian dari organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017. (ase)