Polisi Bekuk Suami Istri Diduga Edarkan Narkoba Jenis Baru

Barang bukti narkoba yang disita polisi dari pasutri di Jakarta Barat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Aparat Polres Metro Jakarta Barat meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial YY dan NS, di Plaza Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2018. Keduanya dibekuk lantaran diduga terlibat peredaran narkoba jenis Pentylon.  

Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, narkoba tersebut termasuk jenis baru. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di Plaza Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Di lokasi itu, polisi menemukan YY dan TS yang akan melakukan transaksi dengan RN. "Kami datangi kediaman RN di Jalan Kyai Haji Zainal Arifin, Pembangunan, Petojo, Jakarta Pusat. Didapati tiga paket sabu 289 gram dari tangan RN," katanya di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 14 Maret 2018.

Dalam pemeriksaan, YY mengaku masih menyimpan narkoba lain di kediamannya di Jalan Kayu Manis VII, Matraman, Jakarta Timur. Polisi lantas mendatangi kediaman YY.

Di sana, polisi menemukan tiga paket sabu sebanyak 81,69 gram dan 40 butir pil narkoba jenis Pentylon. Polisi pun mendapati istri YY, yakni NS mengetahui suaminya adalah pengedar.

Bahkan, NS membantu menyembunyikan barang haram itu. Polisi pun membekuk NS. "Jadi barang haram ini di simpan oleh istrinya YY berinisial NS yang mengetahui pekerjaan suaminya sebagai pengedar," ujarnya.