Soal Tanah Abang, Sandiaga Tunggu Laporan Ombudsman

Sejumlah pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima laporan hasil investigasi Ombudsman DKI, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

"Sampai saat ini saya belum dapat laporannya (Ombudsman) dari kunjungan itu," kata Wakil Gubernur Sandiaga Uno di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Maret 2018. 

Pemprov DKI, menurut Sandiaga, menantikan laporan dari Ombudsman secara langsung. Hal itu agar penyampaian laporan tersebut dapat dilakukan dengan detail dan menyeluruh, sehingga Pemprov dapat mengetahui dengan jelas permasalahannya.

Jika Ombudsman DKI menemukan adanya maladministrasi dalam penataan kawasan Tanah Abang, Pemprov ingin mendiskusikan bersama dengan Ombudsman. Hal itu dinilai lebih baik dan dapat mencari solusi secara bersama-sama.

"Jadi kami tunggu dengan sabar, sebetulnya alangkah baiknya kalau didiskusikan dulu dengan kami. Kami bisa rilis bersama. Kami tunggu terus," kata Sandiaga.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, dalam penataan kawasan Pasar Tanah Abang.

Ombudsman mengatakan, ada beberapa aturan yang dilanggar dalam penataan tersebut. Di antaranya yakni undang-undang tentang lalu lintas, undang-undang tentang angkutan jalan, peraturan daerah tentang tata ruang dan pedestrian, serta Perda tentang ketertiban umum. (ase)