Usai Tersangka Makar, Sri Bintang Tak Pernah Diperiksa Lagi

Sri Bintang Pamungkas
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Aktivis Sri Bintang Pamungkas mempertanyakan status hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Sebab, dia mengaku tak pernah diperiksa kembali.

"Sejauh ini tidak (pernah diperiksa)," kata Sri Bintang di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 19 April 2018.

Dalam kasus dugaan makar ini, Sri Bintang juga mengaku tak pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu lantaran selama ini permintaan dia kepada penyidik soal laporan polisi atas tuduhan makarnya tak pernah diberikan.

"Kenapa saya tidak mau menjawab BAP karena penyidik saya tanya dan saya minta laporannya tidak dikasih," katanya.

Alasan lain yaitu, dia merasa tak pernah mendapatkan penjelasan perihal duduk perkara kasus makar yang dituduhkan polisi. "Yang kedua saya tanya apakah laporan itu disebutkan soal (orasi politik) Kalijodo, ada kaitannya dengan makar, enggak bisa jawab penyidik sehingga saya tidak mau jawab," ujarnya.

Ketika ditanya awak media apakah ada rencana dia meminta polisi untuk menghentikan kasus ini, Sri Bintang malah menyerahkan keputusan itu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Terserah Tito (kapolri) sajalah," kata Sri Bintang sambil berlalu menuju ke dalam mobilnya.

Sebelumnya, Sri Bintang bersama sembilan orang lainnya ditangkap pada 2 Desember 2016 karena diduga merencanakan makar. Sehari kemudian, Sri Bintang resmi ditahan.

Dia mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Penyidik menjerat Sri Bintang Pamungkas dengan Undang Undang ITE Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP jo 110 KUHP jo 87 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang sebagai tersangka kasus makar, pada pertengahan April 2017. Alasan penangguhan itu karena kesehatan Sri Bintang yang merosot selama di tahanan. Penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh istri Sri Bintang, Ernalia.