Reaksi Sandiaga atas Putusan MK: Ojek Online Sudah Jadi Transportasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak keberadaan ojek berbasis aplikasi online sebagai transportasi umum. Menurutnya, putusan itu harus lebih dicermati bersama.

MK memang telah menolak ojek online menjadi transportasi umum. Namun pemerintah tak dapat serta-merta meniadakan atau melarang ojek online. Tugas pemerintah untuk menyelaraskan aturan dan memerhatikan aspek keselamatan untuk ojek online dan penumpangnya.

“Ojek online itu udah ada dan sudah dijadikan sarana transportasi. Dan keputusan yang disampaikan oleh Mahkamah memastikan tidak boleh digunakan sebagai transportasi umum karena aspek keselamatannya. Ini yang harus dipastikan oleh teman-teman jajaran Dishub untuk tentunya berkoordinasi menyesuaikan," kata Sandiaga, Senin malam, 2 Juli 2018.

Kini, katanya, ojek online seakan telah menjadi kebutuhan masyarakat sebagai alternatif transportasi. Maka mau atau tidak mau pemerintah harus memikirkan alternatif solusinya.

"Bagaimana menyelaraskan itu yang jadi PR (pekerjaan rumah; tugas) buat kita. Jangan sampai apa yang sudah jadi, kita menutup mata dua-duanya, enggak bisa. Ojol (ojek online) di depan Balai Kota ada dan beroperasi; mungkin salah satu dari kita menggunakan ojol sebagai sarana transportasi. Tapi keputusan hukum seperti itu kita sekarang mencari adaptasinya seperti apa," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perwakilan ojek online yang menggugat pasal 47 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memasukkan ojek online sebagai jenis kendaraan transportasi.