Jadi Tersangka Narkoba, Bos Snowbay Harus Jalani Rehab

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Warga negara Korea Selatan berinisial DS (sebelumnya ditulis SD) yang merupakan petinggi PT Arum Investment Indonesia, salah satu induk perusahaan Snowbay Waterpark di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Calvijn Simanjuntak, Rabu, 11 Juli 2018.

Tersangka DS di-assessment ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan. Meski hasil tes urine positif narkoba, tapi tidak ditemukan narkoba saat dia ditangkap.

"Kita lakukan assessment," katanya.

Sejak ditangkap hingga sekarang, yang bersangkutan kooperatif. Diduga hasil assessment nantinya akan membuat yang bersangkutan harus menjalani rehabilitasi.

"Kalau tersangka ya tersangka tapi kita lakukan assessment nanti hasilnya (kemungkinan) rehab," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang Warga Negara Korea Selatan berinisial DS diciduk petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin 9 Juli 2018.

Dia ditangkap di apartemen yang berada di kawasan Jakarta Selatan lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif metamfetamin dan amfetamin.

"Iya benar ada penangkapan (Bos Snowbay)" kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi VIVA.

Belum diketahui sudah berapa lama DS mengonsumsi narkoba. Untuk mengetahui pasti hal itu, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan. Kemungkinan yang bersangkutan menggunakan narkoba jenis sabu sama ekstasi.