Didakwa Korporasi Jaringan Terorisme, Pimpinan JAD Tak Ajukan Eksepsi

Sidang pembubaran JAD di PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Selasa 24 Juli 2018. Sidang dipimpin Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng, dengan dua hakim anggota, Ratmoho dan Suswanti.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa JAD sebagai korporasi jaringan terorisme di Indonesia. Atas dakwaan tersebut, pimpinan JAD Zainal Anshori tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Setelah pembacaan dakwaan oleh jaksa, Aris menanyakan kepada Zainal Anshori terkait eksepsi. "Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, saudara ingin mengajukan eksespi?" ujar hakim bertanya.

"Saya konsultasi ke pengacara," kata Zainal menjawab.

Setelah berkoordinasi dengan pengacara, ia mengatakan tidak ada keberatan dengan dakwaan tersebut. Namun, ia hanya meminta ada perubahan dalam penyebutan nama Khairul Anam, diganti menjadi Khairul Anwar.

"Kami tidak akan ajukan keberatan, dan ada kekeliruan tentang penyebutan nama tadi ada disebutkan Khairul Anam, yang benar adalah Khairul Anwar. Semua nama yang menyebutkan nama Khairul Anam harusnya Khairul Anwar," kata Zainal kepada hakim.

Lima Saksi

Setelah pembacaan dakwaan ini, Aris langsung melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan lima saksi. Empat di antaranya anggota JAD yaitu, Syaiful Mutakhit alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Akom, Joko Sugito, Iqbal Abdurrahman. Satu orang lainnya yaitu saksi ahli korporasi, yaitu Prof Sutan Remi Sjahdieni.

JAD didakwa sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, serta kerusakan objek vital. Abu Musa dan Zainal Anshori merupakan pendiri yang membentuk wadah para pendukung khilafah pemimpin pusat Abu Bakar Al Baghdadi. 

Jaksa menyebutkan, JAD tersebut dibentuk untuk mendukung khilafah daulah Islamiyah di Suriah, dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad. (ren)