Pengacara Sebut JAD Bukan Korporasi Terorisme

Pengacara JAD dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat, 27 Juli 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Sidang lanjutan pembubaran  Jamaah Ansharut Daullah (JAD) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Juli 2018. Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum JAD.

Pengacara Jamaah Ansharut Daulah, Asludin Hatjani mengatakan, tuntutan bahwa JAD merupakan korporasi terorisme tidak sesuai dengan fakta hukum. Menurutnya, JAD hanya sebagai wadah untuk mengumpulkan orang yang memiliki satu pemahaman terhadap khilafah.

"Bahwa tujuan didirikan korporasi Jamaah Ansharut Daulah adalah untuk menjadi wadah bagi mereka-mereka yang sepaham dan setuju dengan adanya khilafah. Visi misi JAD adalah untuk mempersatukan manhaj di antara para pendukung khilafah yang akan berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," ujar Asludin saat membacakan nota pembelaan.

Asludin menyebutkan, sejumlah aksi teror seperti bom di kawasan Thamrin Jakarta 2016, bom bunuh diri Kampung Melayu 2017, bom gereja Oukemene di Samarinda dan lainnya merupakan tindakan sendiri, bukan atas nama JAD. Tindakan tersebut juga tanpa sepengetahuan JAD sebagai wadah.

Anggota JAD yang terlibat pun, kata dia, sudah divonis bersalah oleh pengadilan yakni Syaiful Muntohir alias Abu Gar, Yadi Supriadi, Joko Sugito alias Abu Adam, Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal Bin Ahmad.

"Dalam persidangan didapat juga fakta hukum bahwa tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggota terdakwa JAD dilakukan sendiri-sendiri tanpa melibatkan terdakwa secara struktural," kata Asludin.

Selain itu, aksi teror di Kampung Melayu yang dilakukan oleh terdakwa Rois bukan bagian dari anggota JAD. "Itu dilakukan tanpa sepengetahuan terdakwa, mereka melakukan dengan jalan koordinasi dengan orang lain yang bukan anggota terdakwa (JAD), seperti Rois yang ditahan di LP Nusakambangan dan juga langsung berkiblat dengan ISIS," kata Asludin.

Bebaskan JAD

Lantaran itu, ia meminta majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta agar JAD dibekukan. Menurut dia, sesuai fakta hukum di persidangan terdakwa tidak mengetahui dan tidak terlibat tindak pidana yang dilakukan anggotanya.

"Bahwa tidak terlibatnya terdakwa dalam tindak pidana terorisme sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum terkait unsur tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujarnya.

Dalam kesimpulan pleidoinya, Asrudin meminta hakim tidak membekukan JAD. Sebab, ia menilai tuntutan jaksa tidak terbukti secara sah JAD sebagai wadah pelaku tindakan terorisme.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diwakili oleh pengurus atas nama Zaenal Anshori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan melanggar pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 dalam dakwaan pertama," ujarnya.

Lebih lanjut, Asrudin juga meminta agar hakim membebaskan JAD dari tuntutan jaksa dan membebankan biaya perkara ditanggung oleh negara. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme dan menetapkan biaya perkara ditanggung negara," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut menyatakan JAD terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Terorisme. Jaksa pun meminta hakim segera membekukan korporasi JAD.

Jaksa juga meyakini JAD sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan objek vital. 

Selain itu, jaksa menyebut tujuan dibentuknya JAD tersebut adalah mendukung khilafah daulah Islamiyah di Suriah, dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad.