Tersangka Pembunuh Jakmania Haringga Bertambah Jadi 8 Orang

Pelaku penganiayaan Haringga Sirla (23) di GBLA, Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya salah satu suporter klub sepakbola Persija Jakarta alias Jakmania bernama Haringga Sirla (23) bertambah menjadi delapan orang. Sebelumnya tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dalam insiden berdarah ini.

"Total sekarang sudah delapan orang ditetapkan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 September 2018.

Kedelapan tersangka tersebut yakni GA (20), AA (19), DS (19), SM (17), DFA (16), B (41), C (20) dan JS (32).

Atas kejadian ini, Dedi pun meminta agar semua pihak menahan diri dan menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian. Polisi mengingatkan jangan sampai ada aksi balas dendam karena proses hukum pasti berjalan.

"Negara kita kan negara hukum jadi biarkan proses hukum ini bergulir dahulu, yang jelas kalau melakukan pelanggaran akan ditindak," katanya.

Dedi mengatakan, pihak Polda Jawa Barat akan melakukan evaluasi pengamanan lebih lanjut. Hal ini untuk mencegah adanya potensi aksi selanjutnya.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.