Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dikawal petugas saat keluar untuk menjalani tes kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan agar Ratna Sarumpaet, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, menjadi tahanan kota.

"Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Oktober 2018.

Menurut dia, keputusan itu keluar setelah penyidik melakukan evaluasi atas permohonan yang diajukan pihak Ratna. Hasil evaluasi pun menyebutkan permohonan belum dapat dikabulkan. "Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi," kata Argo menambahkan.

Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chili, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Pada Jumat, 5 Oktober 2018 malam, Ratna pun resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (mus)