Presiden PKS Diperiksa Polisi Lagi Kasus Fahri Hamzah

Presiden PKS Sohibul Iman
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA – Kepolisian menjadwalkan memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, Selasa 16 Oktober 2018, sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

"Iya, agendanya memang besok yang kita mintai keterangan. Tetapi, nanti akan perdalaman. Akan kita periksa kembali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Senin 15 Oktober 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan menambahkan, sedianya Sohibul diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.  Tetapi, belum dikonfirmasi apakah Sohibul akan hadir atau tidak.

"Besok (diperiksa) agenda jam 10.00 WIB. Agendanya masih sama seperti lidik. Kan, kita sudah menaikkannya ke tahap penyidikan. Ya, dipanggil terkait dengan keterangan beliau yang beliau berikan pada tahap penyelidikan. Apabila keterangan sama (dengan penyelidikan), iya tidak apa-apa," tambah Adi.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan.

Sohibul dijerat pasal 27 Ayat 3 dan pasal 43 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.