Siang Ini, Ratna Sarumpaet Dikonfrontir dengan Said Iqbal dan Dahnil

Tersangka penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet (kiri) dikawal petugas saat menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro jaya, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Tersangka kasus dugaan penyebaran hoax Ratna Sarumpaet nampaknya akan dihadirkan dalam pemeriksaan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ratna juga akan dikonfrontir dengan dua petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang serta Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Rencananya pemeriksaan dilakukan siang ini, Jumat 26 Oktober 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Agendanya seperti itu (menghadirkan Ratna) kita lihat prosesnya," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 26 Oktober 2018.

Sementara itu, pengacara Ratna, Insank Nasruddin membenarkan kliennya akan dihadirkan dalam agenda pemeriksaan tiga orang saksi itu. Meski ia mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum fit sepenuhnya.

"Jika sudah sehat kami akan dampingi konfrontir" ujar Insank.

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.