12 Ribu Pemotor Ditilang karena Lawan Arus

Ilustrasi razia polisi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Selama 11 hari Operasi Zebra 2018 digelar, polisi mencatat 100.643 pengendara yang melanggar dan ditilang. Kemudian, tercatat ada sebanyak 16.285 pengendara yang hanya dapat teguran.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan jika dibanding dengan Operasi Zebra 2017 selama 11 hari juga, ada penurunan di angka tilang namun ada kenaikan diangka teguran.

"Kalau di tahun 2017 jumlah tilang 125.984. Untuk teguran di tahun 2017 ada 12.722. Ada penurunan di jumlah tilang sebanyak 20 persen, sedangkan kenaikan di teguran sebanyak 28 persen," kata dia saat dikonfirmasi VIVA, Senin 12 November 2018.

Dia menjelaskan, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan roda empat adalah melanggar rambu berhenti dan parkir. Tercatat ada sebanyak 6.167 pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Jenis pelanggaran terbanyak kedua adalah melanggar marka berhenti atau stop line sebanyak 4.313 pengendara. Kemudian kelengkapan surat 3.056. Yang gunakan handphone juga ditilang. Jumlahnya paling sedikit. Ada sebanyak 865 pelanggar," ujarnya.

Sementara itu, untuk jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan roda dua adalah melawan arus di mana tercatat ada sebanyak 12.588 pelanggar. Disusul nomor dua ada melanggar rambu berhenti dan parkir sebanyak 12.043 pelanggar dan yang terakhir tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia sebanyak 8.441 pengendara.

Operasi Zebra sendiri dimulai sejak 30 Oktober 2018 lalu. Rencananya Operasi akan usai pada tanggal 12 November yang jatuh esok hari.