Razia Knalpot Bising, Polisi Incar Bengkel yang Produksi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemetaan di sejumlah ruas jalan di kawasan Ibu Kota yang kerap dijadikan lokasi balapan liar. Hal tersebut juga mencakup pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising.

Ribuan Knalpot Brong Terkena Razia Polda Banten

Sejauh ini, sudah ratusan motor yang terjaring dalam operasi knalpot bising di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin, Jakarat Pusat. Pada Kamis malam kemarin, 11 Maret 2021, sebanyak 15 sepeda motor terjaring razia pada hari libur Isra Mi'raj.

"Kemarin kami sudah melakukan mapping, lokasi mana saja yang sering terjadi balapan liar termasuk juga kendaraan yang melintas menggunakan knalpot bising. 15 (motor) Kemarin pada saat libur Isra Mi'raj. Untuk sebelum-sebelumnya itu sekitar ratusan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat 12 Maret 2021.

Irjen Karyoto Bakal Tindak Anak Buah yang Tidak Pasang Plang Razia

Menurut Fahri, razia terhadap kendaraan bermotor dengan knalpot bising merujuk pada ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009. Jika ada kendaraan bermotor yang secara teknis tidak layak untuk melaju di jalan raya, maka sang pengemudi akan ditindak sesuai ketentuan yang ada.

"Itu sudah diatur dalam Pasal 285 bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, akan kena ancaman kurungan selama 1 bulan dengan denda 150 ribu," tuturnya.

Polisi: Pria Masukkan Kelamin ke Knalpot Alami Gangguan Mental

Ia menjelaskan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo telah meluncurkan terobosan terkait masalah tersebut. Salah satunya adalah penyaringan terhadap para pengemudi kendaraan bermotor di beberapa lokasi, terutama di jalan protokol hingga kawasan ring 1.

Meski temuan pelanggaran masih terbilang banyak, kepolisian akan tetap mengedepankan edukasi dengan memberi teguran secara lisan. Namun, jika sang pengendara tetap tidak menggubris teguran tersebut, kepolisian akan mengambil tindakan tegas berupa penindakan.

"Kami lakukan dengan tindakan prefentif, kami filter, kalau melanggar kami arahkan, tapi kalau ada melanggar dan tidak mau diarahkan atau cenderung menerobos barikade polisi, kami tindak tegas," jelas Fahri.

Di sisi lain, ungkap Fahri, Subdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah memetakan bengkel-bengkel yang memproduksi knalpot bising. Hal itu dilakukan untuk mengurai penggunaan knalpot bising pada kendaraan bermotor.

"Dari bidang Kamsel di Polda Metro Jaya, kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising. Termasuk juga akan mencari bengkel yang menjual knalpot bising," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya