Soal E-KTP, DPRD Panggil Disdukcapil DKI

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan memanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil DKI Jakarta terkait masalah KTP elektronik di Ibu Kota.  

Wakil Ketua DPD Gerindra Syarif mengatakan, DPRD DKI masih sering menerima aduan masyarakat, jika Disdukcapil selalu kekurangan blanko e-KTP.

"Beberapa kali rapat, Dukcapil menjelaskan bahwa itu jadi otoritas Kemendagri. Di balik soal otoritasi blanko itu, kita harus dapat penjelasan yang meyakinkan," ujar Syarif kepada wartawan, Senin, 17 Desember 2018. 

Syarif menjelaskan, pernah menerima aduan dari warga Duren Sawit yang tengah terdapat kasus e-KTP tercecer. Menurut dia, hal tersebut harus ditindak dan diperhatikan oleh Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta.

"Ada kasus di Duren Sawit kok bisa gitu loh. Iya itu, tapi sebetulnya ada banyak yang harus kita ungkap. Kalau misalnya kayak gitu, siapa yang bertanggung jawab? Secara administrasi ya, jangan secara hukum," ujarnya.

Syarif mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada Disdukcapil, Selasa, 18 Desember 2018. "Undangan sudah. Seharusnya kan hari Kamis karena Kamis yang pernah saya cerita drafnya belum diteken, baru drafnya saja. Digeser hari Selasa, mereka sudah tahu. Hari ini (undangan) udah dikirim," ujarnya. (dum)