Wali Kota Depok Instruksikan Warga Laporkan Aktivitas LGBT

Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad mengaku bakal mendukung penuh regulasi terkait peraturan anti perilaku seks menyimpang kaum lesbian, gay, biseksesual dan transgender atau LGBT. Terkait hal itu, Idris pun telah mengeluarkan instruksi khusus dan ini berlaku hingga ke lingkungan RT maupun RW di kota tersebut.

Keputusan tersebut terkait dengan rapat Paripurna pada masa sidang II yang berlangsung di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Depok, pada Kamis, 3 Januari 2019. Dalam rapat paripurna tersebut disampaikan kesepakatan fraksi-fraksi untuk pembentukan regulasi yang mengatur anti-LGBT di  Kota Depok. 

“Terkait hal itu kami (Pemerintah Kota Depok) tentunya mengapresiasi usulan dimaksud, karena usulan tersebut sejalan dengan visi misi Pemerintah Kota Depok, serta mewujudkan salah satu program unggulan pemerintah Kota Depok yaitu kota Ketahanan Keluarga (Family Resilience City),” katanya pada wartawan, Sabtu 5 Januari 2019.

Sebelum usulan fraksi-fraksi tersebut disampaikan, Idris menegaskan, pihaknya telah membuat kebijakan terkait anti-LGBT melalui, instruksi Wali Kota Depok nomor 2 tahun 2018 tentang pelaksanaan penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual beserta dampaknya.

Adapun instruksi dalam surat edaran itu di antaranya adalah aparat dan warga diminta untuk aktif memantau dan mengawasi tempat-tempat umum yang diduga berpotensi sebagai tempat penyimpangan seksual.

Kemudian, masyarakat atau pemilik, pengawas apartemen, rumah kontrakan atau kost harus aktif untuk mencegah serta segera melaporkan apabila melihat atau mendapat informasi terkait pemanfaatan bangunan atau kamar untuk kegiatan mengarah ke penyimpangan seksual.

“Seluruh warga masyarakat mewaspadai serta membantu mengawasi keberadaan kelompok berperilaku penyimpangan seksual di lingkungan masing-masing. Kami juga mengimbau seluruh warga masyarakat agar menolak konten yang bersifat pornografi dan perilaku penyimpangan seksual di media sosial,” kata Idris

Selanjutnya, dalam setiap penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kemasyarakatan di lingkup RT, RW, kelurahan dan kecamatan agar melakukan sosialisasi dan pemantauan dampak perilaku penyimpangan seksual ditinjau dari segi agama, kesehatan dan norma sosial

“Seluruh warga masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat kelurahan atau kecamatan di wilayah masing-masing apabila ditemukan indikasi perilaku penyimpangan seksual.” (ren)