Pemulung Diciduk karena Serang Satpol PP Pakai Konblok

Ilustrasi Pemulung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA - Seorang pria kembali diciduk dan ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kericuhan antara pedagang kaki lima alias PKL di Pasar Tanah Abang dengan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.

Pria itu berinisial AM, di mana diketahui dia adalah seorang pemulung kelahiran Desa Silsipan, Cirebon, Jawa Barat. Pemulung itu diciduk pada Minggu lalu, 20 Januari 2019.

Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono, berdasar rekaman video yang ada, AM terbukti terlibat dalam kericuhan. Hasil pemeriksaan beberapa saksi pun menyebut AM ada andil di sana.

"Tersangka (berperan) melempar mobil Satpol PP dengan konblok," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu 23 Januari 2019.

Dia menambahkan, hingga kini pihaknya masih memburu tiga orang lagi yang diduga ikut terlibat.  Namun, karena masih dalam proses pengejaran, dia belum bisa berkata lebih jauh.

"Masih ada tiga (pelaku) lagi yang kami kejar. Masih dalam pencarian," kata Lukman.

Sebelumnya diberitakan, pedagang kaki lima di Kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali membuat kericuhan, Kamis 18 Januari 2019. Saat Satpol PP melakukan penertiban, para pedagang protest, karena dilarang berjualan di area trotoar Tanah Abang. (asp)